Tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak lulus penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan diakomodasi dengan status PPPK paruh waktu.
"Jatah PPPK 2024 dari pemerintah pusat sebanyak 627 formasi, terdiri dari tenaga pendidik (guru), kesehatan dan tenaga teknis," jelas Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Jumat.
Pendaftaran tahap pertama pada Oktober 2024 dan seleksi dilakukan 24 hingga 31 Desember 2024. Dari 1.652 orang pendaftar yang dinyatakan lulus 525 orang, 1.127 pelamar dinyatakan tidak lulus.
Kemudian ada 102 formasi PPPK masih kosong akan diisi pada tahap kedua yang pendaftaran hingga 15 Januari 2025, kemudian seleksi dilaksanakan pada April 2025.
Zainal mengatakan seluruh tenaga honorer yang ada tidak bisa diakomodasi menjadi PPPK karena ketentuan besaran belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Keuangan atau anggaran pemerintah kabupaten masih terbatas, jadi tidak bisa semua honorer diakomodasi," tambahnya.
Tetapi, lanjut dia, tenaga honorer yang tidak lulus pada penerimaan PPPK 2024 tetap diakomodasi dengan status PPPK paruh waktu sesuai keputusan pemerintah pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu pada 13 Januari 2025.
"Jadi, honorer yang tidak lulus PPPK tahap pertama dan kedua diakomodasi jadi PPPK paruh waktu setiap satu tahun," kata Zainal Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025