Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerapkan program pemerintah pusat yaitu membebaskan atau menggratiskan biaya retribusi penerbitan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan pada awal 2025 berdasarkan kebijakan pemerintah RI, agar kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa dibebaskan biaya.

"Memang benar, sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk pengurusan izin PBG semakin dipermudah, khususnya untuk kategori MBR bisa dibebaskan biaya retribusi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman di Bengkulu, Jumat.

Baca juga: Pemkot Bengkulu targetkan PAD pasar Rp2,5 miliar pada 2025

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG, dan melengkapi persyaratan lainnya seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan, diketahui oleh lurah sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) bagi bagi pegawai sektor non formal.

Ia menjelaskan, dengan penghapusan biaya retribusi tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Serta mendukung pemerintah pusat dalam mempercepat program tiga juta rumah bagi masyarakat khususnya di Kota Bengkulu.

Lanjut Noprisman, untuk pengurusan PBG saat ini lebih cepat, sebab telah menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia sehingga hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja.

Sebab, Dinas PUPR Kota Bengkulu juga telah memiliki tim khusus untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut agar segera mengurus izin PBG.

Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan 9 puskesmas untuk program cek kesehatan gratis

"Kita sudah ada tim untuk menelusuri para pelaku usaha, agar segera mengurus izin PBG. Ada jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusi nya transparan dan diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat," sebutnya.

Sementara itu, pemerintah kota juga terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penerbitan izin persetujuan pembangunan gedung di Bengkulu.

"Kami (Dinas PUPR) Berupaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor PBG khususnya untuk pelaku usaha yang telah memiliki bangunan, namun belum mengurus izin PBG dan untuk kategori tersebut tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan berlaku," jelas Noprisman.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025