Rejang Lebong (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera merazia para PNS di daerah ini yang keluyuran saat jam dinas aktif.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong Rahman Yuzir, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan razia PNS yang kedapatan keluyuran saat jam dinas aktif ini merupakan instruksi bupati setempat dalam rangka menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemkab daerah itu.
"Kami siap melaksanakan perintah pak bupati untuk melakukan pengawasan terhadap PNS, namun sebelum dilaksanakan harus ada surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing SKPD yang isinya berupa imbauan agar PNS tidak berkeliaran saat jam kerja," katanya.
Permintaan penerbitan surat edaran kepada dinas/instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia lagi, akan disampaikan kepada pejabat sekda setempat sehingga bisa menjadi landasan dalam penindakan di lapangan.
"Jika nantinya ada PNS yang kedapatan berkeliaran pada saat jam kerja, maka akan kami tindak, dan tidak ada alasan lagi belum dapat pemberitahuan sebelumnya," ujar Rahman Yuzir.
Penegakan disiplin PNS berupa pengawasan pada saat jam kerja yang akan dilakukan petugas Satpol PP itu, juga akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Diklat Rejang Lebong, karena kewenangan melakukan penindakan merupakan hak kedua instansi tersebut, sedangkan mereka hanya sebagai pelaksana di lapangan.
Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin ini akan diberikan oleh Inspektorat dan BKD dalam bentuk peringatan keras, pembinaan, teguran atau sanksi lainnya.
Sebelumnya Bupati Ahmad Hijazi memerintah Satpol PP Rejang Lebong untuk merazia kalangan PNS yang keluyuran saat jam kerja aktif.
Oknum PNS yang meninggalkan kantor saat jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai dengan 14.00 WIB mengakibatkan warga yang akan berurusan tidak dapat terlayani dengan baik.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Kepala Satpol PP Rejang Lebong Rahman Yuzir, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan razia PNS yang kedapatan keluyuran saat jam dinas aktif ini merupakan instruksi bupati setempat dalam rangka menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemkab daerah itu.
"Kami siap melaksanakan perintah pak bupati untuk melakukan pengawasan terhadap PNS, namun sebelum dilaksanakan harus ada surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing SKPD yang isinya berupa imbauan agar PNS tidak berkeliaran saat jam kerja," katanya.
Permintaan penerbitan surat edaran kepada dinas/instansi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia lagi, akan disampaikan kepada pejabat sekda setempat sehingga bisa menjadi landasan dalam penindakan di lapangan.
"Jika nantinya ada PNS yang kedapatan berkeliaran pada saat jam kerja, maka akan kami tindak, dan tidak ada alasan lagi belum dapat pemberitahuan sebelumnya," ujar Rahman Yuzir.
Penegakan disiplin PNS berupa pengawasan pada saat jam kerja yang akan dilakukan petugas Satpol PP itu, juga akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Diklat Rejang Lebong, karena kewenangan melakukan penindakan merupakan hak kedua instansi tersebut, sedangkan mereka hanya sebagai pelaksana di lapangan.
Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin ini akan diberikan oleh Inspektorat dan BKD dalam bentuk peringatan keras, pembinaan, teguran atau sanksi lainnya.
Sebelumnya Bupati Ahmad Hijazi memerintah Satpol PP Rejang Lebong untuk merazia kalangan PNS yang keluyuran saat jam kerja aktif.
Oknum PNS yang meninggalkan kantor saat jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai dengan 14.00 WIB mengakibatkan warga yang akan berurusan tidak dapat terlayani dengan baik.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016