Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah kecamatan kota supaya mereka membayar pajak sesuai aturan.
"Saat ini kami melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel, sekaligus menampung aspirasi dan alasan mengapa mereka membayar pajak tidak sesuai aturan," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu.
BKD Kabupaten Mukomuko melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI mendatangi setiap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia mengatakan, pihaknya selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Dalam kesempatan itu juga kami sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa dalam perda baru ini besaran pajak setiap rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari omzet," ujarnya.
Ia mengatakan, dari kegiatan ini pelaku usaha meminta pemerintah mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di daerah itu guna mencari kesepakatan bersama terkait tarif pajak yang harus mereka bayar.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka penegakan perda terkhusus instansinya mendampingi Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko dalam penegakan perda.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan sasaran rumah malam dalam Kecamatan Kota Mukomuko.
Kemudian, katanya, di beberapa tempat usaha yang pajaknya belum maksimal, nanti dilakukan pendekatan persuasif untuk mengetahui berapa omzetnya lalu berapa pajak yang harus mereka bayar.
Sementara itu, ia mengatakan, sebanyak 16 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI yang mendampingi BKD Mukomuko.