Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatasi jam operasional tempat usaha panti pijat tradisional untuk mencegah prostitusi terselubung di tempat usaha tersebut.
"Kami sudah batasi jam operasional semua tempat panti pijat paling lama sampai pukul 20.00 WIB sesuai dengan surat edaran dari dari dinas," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerbitkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional tempat usaha panti pijat di daerah ini sampai pukul 20.00 WIB.
Ia mengatakan, instansinya membatasi jam operasional tempat usaha panti pijat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberantas prostitusi terselubung.
Ia mengatakan, saat ini mayoritas tempat usaha panti pijat di daerah ini mematuhi edaran ini dari hasil patroli rutin yang digelar oleh Satpol PP di tempat usaha panti pijat ini.
Ia menambahkan, instansinya selama ini mengawasi secara lebih intensif panti pijat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional di daerah ini.
Berdasarkan pengamatannya di sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah ini, katanya, ternyata mereka melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat seperti para pekerjanya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.
Sementara itu, ia mengatakan, personel Satpol PP sebelumnya pernah melakukan operasi tangkap tangan di salah satu penginapan di daerah ini. Operasi ini dilakukan berdasarkan yang laporan dari masyarakat.
Ia memastikan, telah terjadi praktik prostitusi di penginapan tersebut dengan alat bukti pasangan bukan muhrim di penginapan itu dan penemuan alat kontrasepsi yang baru dipakai.