Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya memulangkan lima orang pekerja di tiga tempat usaha panti pijat yang melanggar aturan tentang larangan melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

"Lima pekerja panti pijat itu berasal dari luar daerah ini, selanjutnya mereka dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya mengeluarkan kebijakan dan aturan untuk menghentikan aktivitas tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan tahun ini.

Setelah itu, personel Satpol PP Kabupaten Mukomuko melakukan razia untuk memastikan sebanyak 11 tempat usaha panti pijat di Air Punggur Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko tidak melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan.

Dari razia itu, kata dia, dari sebanyak 11 tempat usaha panti pijat di daerah ini, ditemukan tiga panti pijat yang melanggar aturan karena melakukan aktivitas pemijatan.

Selain itu, kata dia, personel Satpol PP juga mengamankan lima pekerja yang sedang melakukan aktivitas pemijatan terhadap pelanggannya pada siang hari di tempat usaha panti pijat tersebut.

Terkait dengan pemulangan lima orang pekerja panti pijat yang bukan berasal dari daerah ini, ia mengatakan, personelnya yang mengawalnya untuk memastikan pekerja ini benar-benar pulang dari daerah ini ke tempat asalnya masing-masing.

Selanjutnya, ia memperingatkan, baik pemilik tempat usaha panti pijat maupun pekerjanya untuk tidak mengulangi kesalahannya melakukan aktivitas pemijatan selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, pemerintah daerah melarang panti pijat melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan demi menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, kata dia pula, untuk mengantisipasi potensi keributan karena panti pijat masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025