Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempersilahkan warung dan rumah makan di daerah ini dibuka atau berjualan pada siang hari tetapi jangan vulgar, guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu, mengatakan, terkait dengan kebijakan terhadap warung dan rumah makan di daerah ini selama bulan Ramadhan ini, kalau mau dibuka mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Namun masyarakat di daerah kita ini ada yang berbeda-beda agamanya atau tidak semuanya Muslim, jadi silahkan rumah makan dan warung dibuka siang hari tetapi tidak secara vulgar," katanya.

Dia mengatakan, karena kalau warung dan rumah makan dibuka secara vulgar selama bulan Ramadhan ini, maka dapat mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah membuat kebijakan seperti itu, tempat usaha itu jangan dibuka secara vulgar, tetapi bagi warga yang tidak berpuasa karena ada sesuatu dan lain hal masih bisa menggunakannya.

"Karena tidak semua Muslim, rumah makan cuma ditutup pakai tirai supaya tidak vulgar terlihat dari luar," ujarnya pula.

Terkait dengan kebijakan terhadap tempat usaha karaoke di daerah ini, ia mengatakan, pemerintah daerah membuat kebijakan membatasi jam operasional tempat usaha tersebut selama bulan Ramadhan.

Pada malam hari, kata dia, tempat usaha itu diizinkan beroperasi mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Sedangkan tempat usaha panti pijat, kata dia pula, memang harus stop atau berhenti dahulu selama bulan Ramadhan tahun ini.

Sepengetahuannya, kata dia, di tempat usaha panti pijat itu tidak ada konsumennya perempuan atau perempuan memijat perempuan, yang dipijat laki-laki yang memijat perempuan.

Setelah dikeluarkan kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat, ia mengatakan, selanjutnya pihaknya menyesuaikan situasi dan kondisi seperti apa.

Sepanjang tidak ada laporan dan isu soal tempat usaha panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan, kata dia, maka tidak ada penertiban, sebaliknya instansinya menertibkan kalau ada laporan.



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026