Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1,75 juta per bulan atau lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) setempat.

"UMK Mukomuko lebih tinggi sebesar Rp18.000 dibandingkan UMP sebesar Rp1,73 juta," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsoskertran) Kabupaten Mukomuko Hariyadi Nazar, di Mukomuko, Jumat.

Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan UMK sebesar Rp1,75 juta atau lebih tinggi sebesar 1,03 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya.

Namun, katanya, UMK yang telah ditetapkan sebelumnya itu belum pernah diterapkan di daerah ini karena terkendala persyaratan dewan pengupahan.

Selanjutnya, katanya pula, UMK Mukomuko yang baru sebesar Rp1,75 juta akan diusulkan kepada pemerintah provinsi setempat.

Ia menegaskan, penerapan UMK di seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit setelah keluar SK gubernur.

Setelah ini, katanya, pihaknya akan membahas upah buruh yang bekerja di sektor perkebunan pada awal tahun 2017.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016