Bengkulu (Antara) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, Bambang Wikarsono mengatakan perdagangan ilegal secara "online" atau dalam jaringan (daring) semakin meningkat tajam dengan 43 kali penindakan lewat pengiriman pos, kurun Januari hingga Oktober 2016.

"Jumlah penindakan lewat pengiriman pos meningkat tajam dari empat kali pada 2015 menjadi 43 kali hingga Oktober tahun ini," ungkap Bambang di Bengkulu, Kamis.

Saat pemusnahan secara simbolis sejumlah barang sitaan hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Bengkulu, Bambang mengatakan perkembangan teknologi mempermudah akses perdagangan internasional.

Peningkatan transaksi perdangan antar-negara via daring menurut dia perlu menjadi perhatian khusus sebab akan berdampak pada mudahnya perdagangan barang yagn dilarang atau dibatasi impornya.

Dari hasil penindakan, petugas Bea dan Cukai menyita sejumlah barang yang tidak memiliki izin impor berupa kosmetik, obat suplemen, bibit tumbuhan, "sex toys" hingga "air soft gun".

"Pelanggaran bidang kepabeanan didominasi oleh barang kiriman pos, sedangkan pelanggaran bidang cukai sangat beragam, mulai dari peredaran rokok polos," ujarnya.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan pita cukai, salah personalisasi pita cukai hingga penjualan minuman keras tanpa izin.

Modus dan teknik yang digunakan dalam mengedarkan barang tersebut juga semakin canggih sehingga menuntut adanya peningkatan pengawasan di lapangan.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok berbagai merk sebanyak 72.676 batang, minuman keras sebanyak 22 botol, kosmetik dan suplemen sebanyak 1116 paket, "sex toys" sebanyak empat paket.

Berikutnya "airsoft gun" dan aksesorisnya sebanyak empat paket, bibit tanamah sebanyak 54 bungkus yang dilimpahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu untuk dimusnahkan.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016