Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan belajar cara pengelolaan sampah dari provinsi yang sudah maju di Indonesia.
"Pengaturan dalam pengelolaan sampah rumah tangga di daerah itu merujuk pada pengaturan sampah di kota provinsi yang sudah maju," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.
Menurutnya, instansi itu membutuhkan rujukan dalam merancang retribusi kebersihan. Disamping dalam pengelolaan sampah nantinya yang paling penting pemahaman masyarakat.
Ia mengatakan, tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerah itu diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan.
"UPTD persampahan ini yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sampah di daerah itu," ujarnya.
Ia mengatakan, UPTD ini yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sampah rumah tangga dan pasar tradisional di daerah itu setelah perda pembentukan UPTD persampahan disahkan oleh DPRD setempat.
Menurutnya, tugas instansi itu menjembatani kepentingan semua pihak, baik itu UPTD yang mengelola sampah dengan kepentingan masyarakat setempat.
"Kita sudah menyiapkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah," ujarnya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Pengaturan dalam pengelolaan sampah rumah tangga di daerah itu merujuk pada pengaturan sampah di kota provinsi yang sudah maju," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.
Menurutnya, instansi itu membutuhkan rujukan dalam merancang retribusi kebersihan. Disamping dalam pengelolaan sampah nantinya yang paling penting pemahaman masyarakat.
Ia mengatakan, tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerah itu diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan.
"UPTD persampahan ini yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sampah di daerah itu," ujarnya.
Ia mengatakan, UPTD ini yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sampah rumah tangga dan pasar tradisional di daerah itu setelah perda pembentukan UPTD persampahan disahkan oleh DPRD setempat.
Menurutnya, tugas instansi itu menjembatani kepentingan semua pihak, baik itu UPTD yang mengelola sampah dengan kepentingan masyarakat setempat.
"Kita sudah menyiapkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah," ujarnya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017