Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus pelanggaran yang bekaitan dengan hukum lingkungan di daerah ini.
"Minggu ini laboratorium lingkungan hidup beroperasi di daerah ini, namun kami belum punya PPNS untuk menangani kasus pelanggaran yang berkaitan dengan hukum lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Senin.
Dia mengatakan, ada empat kekuatan yang mendukung Dinas Lingkungan Hidup di satu daerah itu kuat, yakni memiliki laboratorium, memiliki petugas sertifikasi yang mengambil contoh sampel, punya PPNS, dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sementara di Kabupaten Mukomuko cuma ada laboratorium yang dihidupkan, belum ada PPLH dan PPNS, instansinya baru ada dua kekuatan petugas pengambil contoh uji air dan laboratorium.
Karena instansinya belum punya PPNS dan PPLH, sehingga kalau terbukti hasil pengujian melebihi baku mutu, instansinya melapor ke Kementerian LH, selanjutnya Gakkum yang bertindak.
Untuk sementara ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko menggandeng Perusahaan Labindo Banten untuk pengoperasian laboratorium lingkungan di daerah ini.
Pihak Labindo yang mendukung laboratorium lingkungan Mukomuko untuk melakukan pengujian sampel limbah pabrik, termasuk sampel air sungai dan udara di daerah ini.
Instansinya menggandeng Labindo selain menutupi kekurangan alat laboratorium termasuk dalam pengambil sampel ke lapangan dan melakukan analisis sampel di laboratorium.
DLH Mukomuko saat ini memiliki petugas mengambil sampel air yang terdiri atas sampel air sebelum pengeluaran limbah pabrik sawit ke sungai.
Kemudian, pengambilan sampel air sungai yang menjadi media pembuangan limbah baik yang berada di hulu dan hilir, lalu sampel air bersih, dan air limbah domistik
Setelah itu, sampel tersebut dianalisa oleh pihak Labindo di laboratorium lingkungan daerah ini, yang mengeluarkan hasilnya Labindo.
Makanya nanti, kata dia, silahkan masyarakat, dan DLH terbuka kalau ada indikasi lingkungan mengalami kerusakan lingkungan, silahkan melapor resmi.
Selain itu, ia meminta perusahaan sawit untuk melakukan pengujian sampel air limbah di laboratorium lingkungan hidup daerah ini.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025