Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengimbau pemilik tempat usaha panti pijat di daerah itu agar tidak membuka usahanya selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.

"Kalau usaha panti pijat tidak boleh buka selama bulan puasa," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran saat ini menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pemilik tempat usaha panti pijat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Ia mengatakan, surat imbauan ini juga disampaikan kepada pemilik tempat usaha warung makan dan tempat usaha hiburan karaoke di daerah itu.

Ia mengatakan, mulai hari ini sejumlah personel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bergerak melakukan pengawasan tempat usaha panti pijat di daerah itu.

"Kita lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada pemilik tempat usaha panti pijat tersebut," ujar dia.

Pemerintah setempat melarang pemilik tempat usaha panti pijat membuka usaha selama bulan puasa Ramadhan guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di siang hari dan Shalat Tarawih pada malam hari.

"Kita ingin semua orang dapat saling menghormati umat Muslim yang menjalankan Ibadah di bulan puasa Ramadhan tahun ini," ujarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017