Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mencabut izin usaha sejumlah panti pijat yang masih tetap membuka usahanya selama bulan Ramadhan tahun ini.

"Kami berikan waktu kepada pemilik tempat usaha itu menutup usahanya selama bulan puasa Ramadhan. Bagi usaha yang tidak mau tutup selama puasa bulan Ramadan akan dicabut izin usahanya," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Minggu.

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran memperingatkan seluruh pemilik tempat usaha panti pijat di daerah itu agar tidak membuka usahanya selama bulan Ramadhan tahun ini.

Namun masih ada sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah itu yang masih tetap membuka usahanya pada malam hari selama bulan puasa Ramadhan.

Ia menyatakan, instansinya akan memberikan peringatkan kedua kepada pemilik tempat usaha panti pijat yang masih membuka usahanya pada saat bulan puasa Ramadhan.

"Kami akan menemui pemiliknya dan meminta mereka tutup total selama bulan puasa tahun ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, ada empat tempat usaha panti pijat yang berada sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah itu yang masih buka pada malam hari.

Ia mengungkapkan, banyak mobil pribadi yang parkir di depan tempat usaha panti pijat di daerah itu pada malam hari diduga ada penambahan wanita nakal yang bekerja di tempat usaha panti pijat tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017