Bengkulu (Antara) - Belasan mahasiswa dan aktivis antikorupsi yang bergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bengkulu (APMB) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menyampaikan keprihatinan atas penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mempertanyakan sejumlah kasus korupsi yang mandeg bahkan diputihkan oleh lembaga itu.

"Kami prihatin dengan integritas jaksa yang ternyata korup, terbukti dengan tangkap tangan terhadap anggota Kejati oleh KPK sepekan lalu," kata Angger Saputra dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis.

Kedatangan para mahasiswa dan aktivis antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu itu disambut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi.

Para mahasiswa itu pun meminta kejelasan tentang 14 perkara hukum yang ditangani Kejati namun kini tidak ada kelanjutannya.

Mereka meminta Kejati mempercepat proses hukum kasus yang kini ditangani jaksa di lembaga itu antara lain kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bengkulu dan kasus dugaan korupsi di Media Center, Pemprov Bengkulu.

"Kami meminta aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan agar komitmen dan profesional menjalankan tugas," kata Angger.

Penangkapan seorang jaksa saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK menurut dia menjadi preseden buruk bagi kinerja kejaksaan dalam menyelesaikan perkara, khususnya dugaan korupsi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi mengatakan akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa kepada pimpinan Kejati yang saat ini sedang dinas luar.

"Kami berterima kasih atas dukungan para mahasiswa dan segera menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (9/6) tim penindakan KPK menangkap seorang Parlin Purba, jaksa yang menjabat Kasi Intelijen III Kejati Bengkulu atas dugaan suap.

Bersama oknum jaksa tersebut, KPK juga menangkap seorang kontraktor dan seorang pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017