Mukomuko (Antara) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat seluruh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di wilayahnya sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu yakni maksimal H-7 Lebaran.

"Seluruh perusahaan sudah membayar THR kepada karyawannya pada H-7 Lebaran," kata Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak 22 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau "crude palm oil" (CPO).

Ia menyebutkan besaran THR yang diterima setiap karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut yakni sebesar satu bulan gaji.

Ia memastikan tidak ada perusahaan di daerah itu yang belum membayar THR kepada karyawannya di atas H-7 Lebaran. Buktinya sampai sekarang instansi itu tidak menerima pengaduan dari karyawan yang belum menerima THR.

Kendati demikian, ia mengatakan, instansinya masih memberikan kesempatan kepada karyawan perusahaan yang belum menerima THR tepat pada waktunya untuk melapor.

"Kalau masih ada yang belum dapat THR laporkan, biar kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia menyatakan instansinya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayar THR sesuai aturan yang berlaku. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017