Rejang Lebong (Antara) - Sebanyak 401 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima remisi khusus hari raya keagamaan.

Kepala Lapas Kelas II-A Curup didampingi Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Agung Hascahyo di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan 401 Napi yang menerima remisi hari raya keagamaan ini sudah dibuatkan SK dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu dan akan dibagikan tepat saat Hari Raya Idul Fitri.

"Warga binaan yang menerima remisi khusus merupakan bagian dari 612 jumlah warga binaan di Lapas Kelas II-Curup. Dari sekian banyak yang menerima remisi khusus tersebut satu orang di antaranya langsung bebas," kata Agung Hascahyo.

Untuk warga binaan yang akan menerima remisi khusus dan dinyatakan langsung bebas, kata dia, atas nama Endang Gustari, dimana yang bersangkutan ini akan menerima pengurangan masa tahanan selama dua bulan sehingga dinyatakan langsung bebas.

Kalangan warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Curup yang menerima remisi ini terdiri atas warga binaan wanita sebanyak 61 orang, kemudian kalangan anak-anak sebanyak 39 orang dan 301 napi lainnya berasal dari kelompok laki-laki dewasa.

Pengusulan nama-nama penerima remisi itu sendiri, kata Agung Hascahyo, dilakukan dengan menggunakan sistem layanan internet yang biodatanya dikirim ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya nama-nama dan biodata calon penerima remisi kemudian diseleksi terlebih dahulu sebelum diberikan remisi. Para penerima remisi ini harus memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik, sudah memiliki ketetapan hukum dan sudah menjalan satu tahun masa penahanan.

Sementara itu pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah nanti pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan untuk keluarga Napi yang akan bertemu keluarganya dimulai dari pukul 09.00-16.00 WIB. Perpanjangan jam besuk akan dilaksanakan sampai H+4 Lebaran 2017.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017