Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu pada 2017 telah menangani kasus dugaan korupsi sebanyak 23 perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Baginda L Gaol di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan, Kejaksaan tidak terfokus untuk menjerat pelaku korupsi saja, namun juga perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Jadi kita berupaya mengungkap seluruhnya, baik tentang pelaku korupsinya, korporasi, tindak pidana pencucian uang bahkan juga mengupayakan pengembalian kerugian negara," kata dia.

Pada 2016 lalu, bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendapatkan peringkat terbaik kedua dalam berinovasi serta penuntasan kasus korupsi se-Indonesia untuk Kejaksaan Tinggi tipe B.

"Tentu kita tidak berpuas diri untuk hal tersebut, kita terus berupaya maksimal dan lebih baik lagi di 2017 ini," katanya.

Sampai Juli 2017, sejumlah perkara sudah naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah nama juga telah dijerat pidana dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

"Dari proses pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket) kita akan berusaha menaikkan statusnya menjadi penyelidikan, dan sudah ada empat kasus yang naik ke penyidikan," kata dia.

Empat kasus tersebut menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan, yakni kasus Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, kasus sosialisasi pajak Kota Bengkulu, pembangunan jalan di pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara serta kasus korupsi Kabupaten Lebong.

"Kita akan kejar terus, ada yang mempraperadilankan kita, yakni dua tersangka dan bersyukur kita menang, ini malah menguatkan apa yang telah kita tetapkan adalah sah di mata hukum," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017