Rejang Lebong (Antara) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pengecekan peredaran garam ilegal di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.

Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Sabirin Saleh di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pengecekan peredaran garam yang diduga tidak beryodium lantaran tidak memiliki label BPOM ini dilakukan menyusul adanya kelangkaan garam di Tanah Air belakangan ini.

"Kami akan turun kelapangan bersama tim terpadu pengawasan pangan yang sudah di bentuk di Rejang Lebong. Kami akan memantau langsung masalah garam di sejumlah pasar di Rejang Lebong," katanya.

Pengecekan lapangan yang akan dilakukan tim terpadu tersebut kata dia, untuk memastikan stok garam dan harga jualnya yang saat ini mengalami kenaikan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kemudian memantau stabilitas garam di pasaran dan soal adanya garam ilegal yang tidak memiliki label BPOM yang diduga beredar bebas di wilayah itu.

"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai adanya garam tidak berlabel BPOM yang beredar di Rejang Lebong. Apalagi saat ini harga garam lagi mahal jadi bisa saja garam itu beredar walaupun sebelumnya diamankan petugas," ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong agar membeli garam yang memiliki label MD dari BPOM sehingga dipastikan memiliki kandungan yodiumnya. Warga diminta tidak membeli garam karena harganya murah, melainkan jaminan layak konsumsi.

Sebelumnya, petugas BPOM Bengkulu dan Polres Rejang Lebong mengamankan belasan ton garam ilegal merek tiga segitiga biru yang berasal dari Bandar Lampung. Garam ini dilarang beredar lantaran tidak memiliki label BPOM dan kandungan yodiumnya rendah.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017