Rejang Lebong (Antara) - Kalangan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan lamanya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di daerah itu yang bisa memakan waktu hingga setahun.

"Kemarin baru rekam data, tapi KTP-nya dijanjikan baru selesai bulan Agustus tahun 2018, jadi harus nunggu sampai setahun," kata Juliansyah (35) warga asal Kecamatan Curup Selatan, usai melakukan perekaman data di Kantor Disdukcapil Rejang Lebong, Jumat.

Lamanya proses penerbitan KTP elektronik di daerah tersebut kata dia, sangat disayangkan karena di tempat lainnya proses pembuatannya tidak memakan waktu sampai setahun.

Pembuatan KTP itu sendiri diperlukan Juliansyah, untuk melamar pekerjaan di luar daerah. Jika KTP nya belum selesai dirinya terpaksa memakai KTP sementara dengan waktu yang berbatas, serta tidak praktis saat dibawa bepergian.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah saat ditemui mengatakan, lamanya proses pencetakan KTP-el di daerah itu karena banyaknya jumlah warga masuk dalam daftar tunggu pencetakannya.

"Jumlah warga yang sudah melakukan rekam data dan masuk dalam daftar tunggu pencetakan sampai saat ini mencapai 16.000 jiwa. Dari jumlah itu yang baru tercetak saat ini berkisar 500 keping," katanya.

Selain banyaknya daftar tunggu KTP-el kata dia, pihaknya juga memiliki keterbatasan mesin cetak yang saat ini hanya ada satu unit serta blanko yang dikirim dari Pemprov Bengkulu sebanyak 6.000 keping.

Dia menambahkan dari jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong hingga akhir Juni 2017 tercatat sebanyak 274.815 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebanyak 198.266 jiwa, dimana jumlah itu melaukan rekam data sebanyak 167.583 jiwa, sedangkan yang belum merekam data mencapai 30.683 jiwa. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017