Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kumuh Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, Kejaksaan terpaksa menahan tersangka bernama Arbani dan Rosmen karena terus mangkir saat panggilan pemeriksaan.
"Kalau Arbani tadi dia datang setelah sekian kali dipanggil, sedangkan Rosmen, tim penyidik yang langsung dipimpin Aspidsus mendatangi rumah tersangka, bahkan dia memanjat loteng rumah karena tidak mau ditahan," kata Fuadi.
Penahanan lanjut dia juga bertujuan guna mencegah terdakwa melarikan diri, tidak bersikap kooperatif, mengulangi tindak pidana atau mencoba menghilangkan barang bukti.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemukiman kumuh tersebut yakni Andi Rosliansyah, tersangka selanjutnya Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Berikutnya Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.
PT. Vikri Abadi grup juga ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dari kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TTPU) pembangunan jalan kumuh di Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu itu.
Lima tersangka yang ditetapkan ini dinilai telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka berdasarkan hasil audit telah merugikan negara senilai Rp3,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp11 miliar berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, Kejaksaan terpaksa menahan tersangka bernama Arbani dan Rosmen karena terus mangkir saat panggilan pemeriksaan.
"Kalau Arbani tadi dia datang setelah sekian kali dipanggil, sedangkan Rosmen, tim penyidik yang langsung dipimpin Aspidsus mendatangi rumah tersangka, bahkan dia memanjat loteng rumah karena tidak mau ditahan," kata Fuadi.
Penahanan lanjut dia juga bertujuan guna mencegah terdakwa melarikan diri, tidak bersikap kooperatif, mengulangi tindak pidana atau mencoba menghilangkan barang bukti.
Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemukiman kumuh tersebut yakni Andi Rosliansyah, tersangka selanjutnya Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Berikutnya Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.
PT. Vikri Abadi grup juga ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dari kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TTPU) pembangunan jalan kumuh di Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu itu.
Lima tersangka yang ditetapkan ini dinilai telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka berdasarkan hasil audit telah merugikan negara senilai Rp3,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp11 miliar berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017