Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu Thomas Iwan sebagai tersangka korupsi pungutan liar di pasar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, selain penetapan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk menahan tersangka.

Penahanan, kata dia, setelah menimbang aspek objektif dan subjektifnya, sebab tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali.

"Surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan hari ini, dia tadi di dampingi oleh pengacara," kata Irvon.

Thomas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal satu dan empat tahun penjara.

"Untuk pungli sementara ini dulu, namun tidak menutup kemungkinan juga ada pengembangan tentang pengenaan retribusi," kata dia.

Mantan kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu, itu diduga telah menarik pungutan liar (pungli) dan penjualan lapak ke pedagang pada 2016. Ia diduga menarik sewa kios dan lapak bahkan mencapai puluhan juta rupiah per kios lapak dan kios.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada tim penyidik.

"Pertimbangannya, karena selama ini klien kami selalu kooperatif terhadap panggilan penyidik, oleh karena itu kami akan mengajukan tahanan kota saja," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017