Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa bulan terakhir menerbitkan sebanyak 1.000 lembar surat keterangan untuk pengganti kartu tanda penduduk elektronik untuk warga yang membutuhkan identitas tersebut.

"Kita menerbitkan surat keterangan khusus untuk warga setempat yang baru merekam data KTP-E. Mayoritas warga ini yang memasuki umur 17 tahun," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Yan Daryat, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, instansinya menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-E itu sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat terkait tahapan dalam penerbitkan KTP-E pada tahun ini.

Ia mengatakan, meskipun instansinya memiliki stok blanko KTP-E sebanyak 1.000 lembar, namun blanko tersebut belum bisa digunakan untuk mencetak KTP-E untuk warga yang bamerekam data KTP-E.

"Sekarang ini sistem koneksi di pusat. Warga mendapatkan KTP-E setelah datanya selesai diolah di pusat," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya mencetak KTP-E untuk warga masyarakat setelah ada perintah dan print out dari pemerintah pusat.

Ia menyatakan, kebijakan terkait tahapan pencetakan KTP-E ini sudah berjalan sejak bulan Oktober 2016 sampai sekarang.

Ia menerangkan, instansinya tidak bisa memastikan sampai kapan sekitar 1.000 warga setempat tersebut menggunakan identitas surat keterangan pengganti KTP-E.

"Kita mencetak KTP-E untuk warga tersebut setelah namanya masuk dalam server pemerintah pusat yang terkoneksi dengan server pemerintah daerah setempat," ujarnya***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017