Rejang Lebong (Antara) - Sebanyak 375 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menerima remisi HUT Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia.

Menurut keterangan Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Klas II A Curup Agung Hascahyo, di Rejang Lebong, Selasa, dari 375 napi atau warga binaan yang akan mendapatkan remisi tepat pada 17 Agustus mendatang lima orang di antaranya akan langsung bebas.

"Sebanyak 375 napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini sebelumnya sudah diusulkan secara online ke Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Sistem ini sudah diterapkan pada pemberian remisi hari raya Idul Fitri lalu," katanya.

Para penerima remisi ini, tambah dia, merupakan bagian dari 631 warga binaan yang ada di Lapas Klas II A Curup.

"Sebenarnya penerima remisi yang akan dinyatakan langsung bebas ini sebanyak 13 orang, tetapi delapan warga binaan lainnya masih harus menjalani hukuman subsider," ujarnya.

Kalangan napi yang masih akan menjalani hukuman subsider itu sendiri sebenarnya bisa langsung bebas jika bisa membayar denda dalam kasus yang menjerat mereka masing-masing.

Adapun lama hukuman subsider yang akan mereka jalani ini mulai dari 41 hari hingga enam bulan penjara. Mereka ini tersandung dalam kasus hukum akibat melakukan tindak pidana penggelapan, penadah, asusila, dan kepemilikan senjata tajam.

Sementara itu dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT Ke-72 RI pihak Lapas Klas II A Curup akan menggelar aneka perlombaan dan pertandingan olahraga di kalangan warga binaan di daerah itu. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017