Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

"Kami nanti akan undang Polri," kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

"Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu," ujarnya.

Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

"Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025