Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan peraturan pengawasan Pemilu 2024 yang diterbitkan Bawaslu RI kepada masyarakat di daerah itu.
"Sosialisasi peraturan Bawaslu RI dan produk hukum non peraturan Bawaslu ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada petugas panwas kecamatan dan kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas di Rejang Lebong, Minggu sore.
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan Bawaslu dan peraturan non Bawaslu tersebut diikuti oleh Koordinator HPPH panwaslu dari 15 kecamatan, kemudian pengurus BEM dari perguruan tinggi negeri dan swasta serta tokoh masyarakat setempat. Sedangkan untuk pematerinya berasal Bawaslu Rejang Lebong dan bagian hukum Pemkab Rejang Lebong.
Adapun peraturan Bawaslu RI yang disosialisasikan ini, kata dia, terdapat sembilan peraturan diantaranya Perbawaslu 1 tahun 2022, tentang perubahan atas Perbawaslu No.10/2019, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Kemudian Perbawaslu 2/2022, tentang tata cara penyusunan SOP administrasi pemerintahan.
Selanjutnya Perbawaslu No.3/2022, tentang tata kerja da pola hubungan pengawasan pemilu. Perbawaslu No.4/2022, tentang perubahan ketiga Perbawaslu No.19/2017, tentang pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, Panwaslu K/D, PPLN dan Pengawas TPS.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata dalam penjelasannya menyampaikan tentang netralitas dan sanksi-sanksi pelanggaran ASN yang terlibat berpolitik praktis seperti yang diatur dalam UU No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan larangan terkait pemilu bagi ASN berdasarkan surat edaran KemenPANRB, SE KASN, dan SKB lima lembaga negara yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI," kata Indra.
Menurut dia, bagi kalangan ASN yang melakukan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai karena terlibat dalam politik praktis berdasarkan UU No.5/2014, dapat dikenai sanksi hukuman disiplin administrasi tingkat sedang hingga hukuman disiplin berat.
"Untuk jenis hukuman pengurangan pelanggaran ringan bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja atau Tukin, kalau pelanggaran berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," demikian Indra Hadiwinata.