Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih menunggu fakta persidangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah daerah setempat tahun 2014.

"Kami menunggu fakta di persidangan dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Kamis.

Kejaksaan negeri setempat sebelumnya menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Menurutnya, saat ini dua orang tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Ia menyatakan, dalam persidangan nantinya akan diketahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

Selanjutnya, katanya lagi, institusinya akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ada fakta baru tersebut.

Dia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2**

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017