Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon terkait dugaan pungutan liar di Pasar Pagar Dewa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra di Bengkulu menyebutkan, Marjon dipanggil dalam rangka pendalaman materi keterangan terkait legalitas Dinas Koperasi dan UKM setempat yang memungut retribusi di Pasar Pagar Dewa.

"UPTD Pasar Pagar Dewa ini seharusnya berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, tapi malah Dinas Koperasi dan UKM yang melakukan pungutan retribusi. Materi ini yang kita dalami," kata dia.

Selain itu pemeriksaan terhadap Marjon juga dilakukan karena adanya dugaan surat edaran dari Sekda Kota Bengkulu itu ke Dinas Koperasi untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Dugaan pungli Pasar Pagar Dewa ini berupa retribusi lapak. Jika merujuk peraturan daerah yang mengatur retribusi ini seharusnya besaran pungutan Rp1.500.

Namun temuan di lapangan, pihak UPTD dengan terang-terangan meminta retribusi pengguna lapak mencapai Rp5.000 per hari.

"Tim kita juga sedang menelusuri aliran dana hasil pungli ini, pejabat mana saja yang menikmatinya," ucap Irvon.

Usai diperiksa, Marjon membenarkan dirinya dipanggil terkait pemeriksaan dugaan pungutan liar Pasar Pagar Dewa. Namun dia membantah bahwa adanya surat edaran tentang pengambilalihan pengelolaan pasar.

"Surat edaran itu `kan Dinas Koperasi yang buat, bukan saya. Di situ ada tanda tangan kepala Dinas Koperasi," kata dia.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017