Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana pada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Kamis.

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Admiral saat membuka sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor Dak-59/24/10/2017 atas terdakwa I Ridwan Mukti dan Terdakwa II Lily Martiani Maddari.

Sekitar 18 halaman surat dakwaan tersebut menjelaskan alur kejadian suap fee proyek, dan menjelaskan peran Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istrinya itu. 

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Kena OTT Tanpa Bukti Permulaan

JPU KPK menjelaskan terdakwa I dan II telah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang penghubung bernama Rico Diansari.

"Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rico Diansari kemudian juga mengamankan terdakwa II dan I serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp1 miliar (saat OTT)," kata JPU KPK Haerudin.

Uang yang diamankan tersebut ditemukan dalam brankas yang berada di kamar terdakwa. Uang yang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya diserahkan oleh Rico Diansari.

Ridwan dan Lily didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai sidang perdana Ridwan Mukti beserta Lily Martiani, pengadilan juga menggelar sidang perdana untuk terdakwa Rico Diansari.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017