Panti pijat urut tradisional di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilarang beroperasi selama Ramadhan guna menghormati bulan suci umat Islam tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Bengkulu, Jumat, mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati ke tempat usaha panti pijat, usaha hiburan, dan rumah makan.
"Hari ini kami bersama personel mendatangi sejumlah tempat usaha panti pijat guna menyampaikan SE Bupati ini dan meminta pelaku usaha mematuhinya," kata.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telan menerbitkan SE Bupati Nomor 130/046 tahun 2026 tentang imbauan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang ditujukan kepada pemilik usaha hiburan umum, rumah makan, dan restoran.
Dalam SE Bupati Mukomuko ada sejumlah imbauan yang disampaikan guna menjaga kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah di daerah tersebut.
Dari SE Bupati Mukomuko tersebut, khusus tempat usaha panti pijat diimbau untuk tidak melaksanakan aktivitas pijat atau tutup selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sedangkan imbauan kepada warung atau rumah makan serta restoran agar membatasi jam operasional selama bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 16.00 sampai 14.00 WIB.
Begitu juga dengan tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya supaya membatasi jam operasi selama bulan Ramadhan mulai pukul 22.00 WIB - 01.00 WIB.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun.
Lalu, masyarakat diimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah
Ramadhan.
Menjaga toleransi dan kerukunan antar-umat serta menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026