Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama dengan kepolisian setempat akan menyisir tempat usaha seperti panti pijat dan karaoke yang melakukan aktivitas tidak sesuai perizinan guna diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu, mengatakan, penyisiran ini melibatkan tim gabungan terdiri atas kepolisian setempat, kejaksaan, dan institusi perizinan di daerah ini.
"Tugas dari tim gabungan ini secara bertahap memantau tempat usaha panti pijat, tempat usaha hiburan karaoke, dan pelaku usaha yang menjual minuman keras," katanya.
Semua pihak terkait yang tergabung dalam tim ini nantinya akan melakukan operasi penyisiran dan operasi ini bersifat diam-diam, setelah operasi selesai dan ada barang sitaan akan disampaikan.
Sasaran lainnya, termasuk awner atau pemilik usaha yang tidak patuh terhadap perizinan, jika sifatnya melanggar Undang-undang diambil alih Polres Mukomuko, jika sifatnya Perda dilakukan langkah-langkah persuasif, teguran, dan penutupan tempat usaha.
Sebelumnya, diungkapkannya, pemerintah daerah memang sudah memiliki tim penegakan perda yang melibatkan polisi, TNI, dan Kejaksaan, kini penegakan aturan oleh tim gabungan lebih keras.
Kemudian, dulu tim hanya terdiri atas beberapa orang perwakilan dari institusi kepolisian dan kejaksaan, sekarang lebih banyak sesuai dengan bidang masing-masing.
Selain itu, dulu pendekatan terhadap pelaku usaha dilakukan secara persuasif, sekarang penindakan sesuai dengan pelanggarannya.
Terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran aturan, kata dia, akan diketahui setelah operasi perkembangannya kemana, nanti ada gelar perkara.
Sementara itu, Dinas Satpol PP Mukomuko selama ini rutin melakukan razia di tempat panti pijat dan usaha karaoke yang tersebar di sejumlah wilayah daerah tersebut.
Instansinya melakukan razia setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi dari personelnya terkait adanya aktivitas usaha yang melanggar peraturan daerah.
Selain itu, instansinya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Mukomuko untuk melakukan tes HIV pada pekerja panti pijat.
