Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko memulangkan seorang pekerja panti pijat daerah ini yang reaktif Penyakit Menular Seksual (PMS) ke daerah asalnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu, mengatakan, dalam pendampingan tim kesehatan yang memeriksa sebanyak 24 orang pekerja di 10 tempat usaha panti pijat ditemukan 1 orang reaktif syphilis.
"Bagi pekerja yang terindikasi syphilis diberi surat rujukan dari puskesmas Kota Mukomuko untuk berobat lebih lanjut dan dipulangkan ke tempat asal," katanya.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko kemarin mendampingi tim kesehatan melakukan pemeriksaan Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti HIV dan IMS bagi pekerja tempat usaha panti pijat dan karaoke di daerah ini.
Dalam kegiatan ini, pihaknya membawa dua unit mobil operasional Satpol PP, satu unit mobil ambulans Dinas Kesehatan, lalu 18 personil Satpol PP, delapan personil Dinkes Mukomuko, dan dua personil Puskesmas Kota Mukomuko.
Dinas Satpol PP Mukomuko melakukan pendampingan untuk mendeteksi dini pekerja HIV dan IMS di panti-panti pijat dan pemandu lagu di karaoke daerah ini.
Dia mengatakan, tujuan kegiatan ini demi menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2019.
Kemudian dasar hukum kegiatan ini juga Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100 - 128 tahun 2025 dan SPT NO: 331.1/ 115 /D.7/SPT/X/2025.
Selanjutnya, kata dia, status panti pijat yang terdapat pekerjanya reaktif dalam pengawasan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko.
