Rejang Lebong (Antara) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap dua dari enam tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang beraksi di daerah itu.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan dua tersangka begal ini ditangkap pada Senin (6/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Keduanya bersama dengan empat tersangka pelaku lainnya yang masih buron, terlibat dalam kasus pembegalan pada hari Sabtu tanggal 4 November kemarin dengan TKP di wilayah Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, dengan korbannya bernama Anhar warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu," katanya.

Kawanan pelaku kejahatan yang ditangkap ini tambah dia, ialah Ap (25) dan TP (19) keduanya merupakan warga Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara.

Sedangkan tersangka lainnya berhasil kabur saat akan ditangkap petugas juga warga setempat. Saat ini keempatnya dalam pengejaran petugas karena identitas dan lokasi persembunyiannya sudah diketahui polisi.

Perampokan sepeda motor yang dialami Anhar tersebut kata Firdaus PN, terjadi diatas jembatan Desa Tabarenah. Para pelakunya menjalankan aksinya dibawah pengaruh minuman keras jenis tuak.

Kronologis pembegalan itu bermula saat korban sekira pukul 00.30 WIB tengah duduk santai diatas sepeda motornya merek Yamaha Vega R pelat BD 5903 KM di dekat jembatan Tabahrenah.

Tidak lama kemudian korban didatangi dua pelaku, sedangkan empat pelaku lainnya berjalan kaki. Salah satu pelaku kemudian mendorong korban sehingga terjatuh dari motor miliknya dan sejurus kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh kawanan ini.

"Kendati korban Anhar mencoba mengejar pelakunya, tetapi kemudian terjatuh setelah ditendang oleh empat pelaku lainnya. Sepeda motor itu sendiri mereka jual ke wilayah wilayah Kepala Curup seharga Rp1 juta, dan uangnya langsung mereka gunakan untuk membeli pakaian," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan mencari barang bukti, yakni sepeda motor yang telah dijual para tersangka.

Dari dua orang yang ditangkap petugas itu sendiri diketahui seorang, yakni AP adalah residivis kasus yang sama dan saat ditangkap terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017