"Pemkot Bengkulu khawatir dengan kasus yang terjadi belakangan ini, terkait itu Penjabat Wali Kota mengingatkan camat, lurah, sampai ke tingkat RT untuk mengaktifkan lagi program Bengkulu-ku aman, karena program ini bermanfaat membantu memonitor dan melakukan pencegahan sejak dini terjadinya kejahatan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu GitaGama Raniputera di Bengkulu, Jumat.
Sebab, keamanan di lingkungan perlu juga dijaga oleh masyarakat itu sendiri, karena keamanan bukan hanya tugas pihak kepolisian. Kemudian, para orang tua juga diminta untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perilaku negatif yang dapat merugikan masyarakat.
Gitagama mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu juga mendorong warga untuk menyimpan nomor - nomor penting, seperti nomor kontak pihak kepolisian agar nantinya dapat menghubungi secara cepat jika menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan, sehingga bisa segera ditangani.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap 16 orang pelaku terduga pencurian dengan kekerasan atau begal yang masih di bawah umur di wilayah tersebut.
Para pelaku tersebut ditangkap di setelah pihaknya menangkap dua pelaku dan setelah dikembangkan, pelaku lainnya ditangkap di kediaman masing-masing.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono menyebutkan 16 pelaku di bawah umur tersebut, yaitu CA (19) warga Kelurahan Kandang Mas, EA (16) warga Kelurahan Bumi Ayu, DP (16) Kelurahan Padang Serai, AT (15) warga Kelurahan Padang Harapan, WA (16), warga Kelurahan Kandang, RA (17) warga Kelurahan Lingkar Barat, GH (15) warga Kelurahan Lempuing, MD (15) warga Kelurahan Betungan, RA (15) warga Kelurahan Jalan Gedang.
Selanjutnya, AG (15), warga Kelurahan Padang Harapan, MA (15) warga Kelurahan Lingkar Barat, YM (18) Kelurahan Padang Serai, SS (18) dan MD (17) warga Kelurahan Kampung Bahari, RT (16), warga Perumdam, dan AR (16) warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.