Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menangkap dua orang pegawai negeri sipil yang berkeliaran pada saat jam kerja di pusat perbelanjaan dan panti pijat  di Kota Bengkulu, Selasa (27/12).

"PNS itu berasal dari Pemkot Bengkulu dan Pemprov Bengkulu, keduanya akan kita sidik dan diserahkan ke pimpinan masing-masing untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan," kata Kepala Kantor Satpol PP Kota Bengkulu Chaerul Saleh.

Razia tersebut menurut dia ditengarai dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan PNS berkeliaran pada jam kantor di pusat perbelanjaan seperti mal, panti pijat dan lain sebagainya.

Merasa jengah dengan laporan masyarakat itu Satpol PP langsung menggelar razia ke beberapa tempat yang dimaksud.

Alhasil, satpol PP menangkap dua orang PNS tersebut di Hypermart berlokasi di Bengkulu indah Mall (BIM) Kota Bengkulu.

Selanjutnya razia juga dilakukan di beberapa panti pijat berlokasi di tempat yang sama dari beberapa panti pijat lainnya yang didatangi Satpol PP.

"Petugas panti pijat itu dan tamunya kita mintai keterangan mengapa sampai melayani tamu dengan tampilan yang tidak layak di dalam satu kamar pijat,"tambahnya.

Selanjutnya penelusuran juga dilakukan di kawasan pantai panjang, di tempat ini tidak didapatkan PNS berkeliaran karena rata-rata panti pijat dan hotel dalam keadaan sepi.

Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan razia di tempat perbelanjaan dan panti pijat mengingat laporan dari masyarakat cukup tinggi.  (ANT-291)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011