Kepala Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa operasi penyakit dan penegakan Perda dilakukan berdasarkan hasil instruksi dari Gubernur Bengkulu.
Untuk menegakkan dan menciptakan Bengkulu sebagai kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Ini merupakan hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan Polri," kata Murlin.
Ia menjelaskan bahwa ratusan asbak uang dimusnahkan tersebut sebagian disita dari organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain di OPD Pemprov Bengkulu, asbak rokok tersebut juga disita dari beberapa rumah sakit di Bengkulu guna menertibkan dan mewujudkan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait penertiban kawasan bebas rokok.
Lanjut Murlin, selain asbak rokok, pihaknya juga membuang minuman keras yang sita saat melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat di beberapa kawasan di Bengkulu.
Diketahui, ratusan asbak yang dimusnahkan tersebut terbuat dari kaca, keramik, alumunium, kayu dan kerang.
Oleh karena itu, pemusnahan asbak dilakukan dengan cara dibakar sedangkan asbak yang terbuat dari kaca akan di pecahkan.