Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyita sebanyak 53 barang bukti berupa dokumen pada penyerahan tersangka Idris dalam kasus korupsi berkurangnya aset tanah pemerintah daerah untuk terminal tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2015.

“Memang benar hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada berkas perkara tersangka Idris setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan dalam kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka Idris selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu guna keperluan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

Di sisi lain, Kejari Kepahiang masih menunggu hasil perhitungan dari para ahli, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ahli di bidang perbendaharaan negara, dan inspektorat.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap bupati definitif pertama Kabupaten Kepahiang periode 2005 hingga 2015, Bando Amin C. Kader, terkait kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepahiang itu terkait dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang untuk terminal tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2015.

Selain memeriksa Bando Amin, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga memeriksa dua orang lainnya, yakni Rio, anak mantan Bupati Kepahiang, serta Riswanto yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.

Diketahui, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) periode 2010 hingga 2017, Idris, sebagai tersangka.

Peran tersangka, yakni membuat seluruh administrasi guna memenuhi kelengkapan persyaratan yang mengakibatkan berkurangnya luas lahan tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Idris, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026