Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda L Gaol, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan tujuh tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, tidak bersikap kooperatif, mengulangi tindak pidana atau mencoba menghilangkan barang bukti.

"Ada satu orang yang tidak hadir, yakni kontraktor dan belum ditahan. Selain tujuh tersangka, kami juga menetapkan satu korporasi yakni CV Devasindo Utama dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata dia lagi.

Tujuh tersangka yang ditetapkan itu, yakni Ridwan Nurazi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015, selanjutnya Budi Kurniadi sebagai PPK 2016.

Tersangka ketiga Hamdani yang bertugas aebagai pengawas, begitu juga dengan Joni Herlian. Tersangka selanjutnya yakni Agus Aftiansyah selaku PPTK.

"Dua tersangka selanjutnya, Fahrul Razi sebagai ketua PHO dan kontraktor, Mashuri," ujar Baginda pula.

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah sebesar Rp2,15 miliar sesuai dengan audit yang dihitung oleh BPKP.

"Kerugian ini total lost, anggaran yang dijadikan untuk pembangunan yakni berasal dari APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2015," ujarnya pula.

Dua hari sebelumnya Kejati Bengkulu juga menetapkan sebanyak enam orang tersangka untuk kasus korupsi pembangunan jalan pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara. Artinya tiga hari terakhir kejaksaan ini telah menetapkan 13 tersangka korupsi untuk dua kasus berbeda.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017