Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mengajukan pencekalan terhadap satu dari enam tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pulau terluar Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Jumat menyebutkan, pencekalan ini ditujukan bagi tersangka bernama Lie End Jun sebagai kontraktor proyek.

"Dia tidak datang saat ditetapkan sebagai tersangka, minggu depan kita akan panggil, sementara itu kita juga mengajukan pencekalan ke pihak imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata dia.

Henri meminta agar kuasa direktur PT Gamely Alam Sari itu, agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selain Lie, kejaksaan pada 14/11 menetapkan lima tersangka lain yaitu mantan kepala bidang bina marga Syaifudin Firman sekaligus PPTK, Dirut PT Gamely Alam Sari, Elvina, Tamimi Lani Ketua Pokja Dinas PUPR, Muja Asman pengawas utama di Dinas PUPR, serta Samsul Bahri Mantan PPTK.

Kelimanya sudah sudah diberlakukan penahanan dengan pertimbangan agar mencegah para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali.

"Empat orang yang kita tahan, satu orang lagi dalam penahanan Polda Bengkulu karena tersangkut kasus hukum lain," kata dia lagi.

Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas?Plafon?Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun yakni sepanjang 7,4 kilometer. Namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi 5--6 kilometer.

Pembangunan jalan Pulau Enggano tahun anggaran 2016 itu menelan dana Rp17,5 miliar, dan dari hasil audit BPK pelaksanaan pengerjaan proyek itu merugikan negara Rp7 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kita terus mengembangkan kasua ini, tunggu saja penyidik sedang bekerja," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017