Rejang Lebong (Antara) - Badan Narkotika Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaksanakan program rehabilitasi kepada pengguna narkoba yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di daerah itu.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rejang Lebong yang juga Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari saat dihubungi, Minggu, mengatakan, program rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Curup tersebut sudah berjalan sejak setahun belakangan.

"Rehabilitasi para napi kasus narkoba di Lapas Klas II A Curup ini dilakukan oleh petugas dari Panti Karunia Insani House dengan cara mendatangi mereka ke lapas dan dilakukan setiap minggu," katanya.

Program rehabilitasi pengguna narkoba di Lapas Klas II A Curup ini dilakukan oleh petugas Panti KIH dibawah naungan BNK Rejang Lebong dalam upaya membantu mereka agar terbebas dari kecanduan narkoba sehingga saat keluar nanti mereka sudah bisa menjauhinya.

Sementara itu, panti KIH sampai akhir Oktober lalu terhitung sejak diresmikan pada Mei 2017 sudah melakukan rehabilitasi pencandu nafza baik dari Rejang Lebong maupun kota/kabupaten di Bengkulu maupun daerah lainnya dengan jumlah lebih dari 200 orang.

Para pencandu yang menjalani rehabilitasi itu, selain yang dikirim oleh petugas untuk menjalani rehabilitasi juga banyak yang datang sendiri.

Kalangan pencandu ini selain mendapatkan layanan gratis juga mendapat bantuan uang saku selama mereka menjalani rehabilitasi dengan besaran Rp1,5 juta per bulan.

"Kalau berdasarkan kajian akademisi di Kabupaten Rejang Lebong ini sudah layak didirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, karena dengan menjadi BNNK maka akan didukung oleh SDM dan anggaran yang memadai dari BNN pusat. Kalau masih BNK seperti ini kewenangannya masih terbatas," ujarnya.

Pihaknya sudah mengusulkan pembentukan BNNK Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu Pemkab Rejang Lebong juga sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung BNNK dan saat ini tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanahnya.

Jika sudah selesai, sertifikat ini akan diantarkan ke BNN pusat sebagai persyaratannya. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017