Bengkulu (Antara) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak yang menjadi usul inisiatif para anggota legislatif di Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat.

"Raperda ini sangat penting sebagai regulasi untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin di Bengkulu, Rabu.

Saat paripurna penyampaian tanggapan Gubernur Bengkulu atas nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan Anak, Muharamin mengatakan kasus kekerasan terhadap anak menjadi keprihatinan tersendiri yang harus dituntaskan.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk mencegah, menanggulangi dan menangani korban kekerasan terhadap anak.

Sementara tanggapan Gubernur Bengkulu atas Raperda yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri menyampaikan apreasiasnya atas inisiatif legislatif menyusun Raperda tentang Perlindungan Anak.

Peraturan daerah tersebut menurut gubernur cukup penting mengingat perlindungan anak merupakan kewenangan pemerintah provinsi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

?Salah satu poin dalam Undang-Undang nomor 23 adalah pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup provinsi dan lintas daerah kabupaten dan kota,? kata dia.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Pemprov Bengkulu menyambut usul inisiatif DPRD tersebut dan siap melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Selain Raperda tentang Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga mengusulkan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu, Susi Handayani mengapresiasi inisiatif DPRD untuk membahas Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

"Ketika kita bicara ketahanan keluarga, bagaimana keluarga ini mengantisipasi anak dan keluarga tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku kekerasan," kata Susi.

Ia mengatakan dalam kurun Januari hingga Oktober 2017 tercatat sebanyak 148 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjdai di daerah ini.

Kedua regulasi ini diharapkan mampu menjadi jawaban dalam upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. ***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017