Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko memastikan semua izin usaha panti pijat di Kecamatan Kota Mukomuko lengkap.

"Panti pijat mendapat izin karena sudah persetujuan dari masyarakat yang berada dekat usaha ini. Tidak mungkin kami memberikan izin tanpa ada persetujuan masyarakat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Minggu.

Ia menegaskan hal itu menindaklanjuti surat dari sejumlah tokoh adat atau "kaum" di Kecamatan Kota Mukomuko yang meminta pemerintah setempat tidak mengeluarkan dan memperpanjang izin usaha panti pijat yang ada di wilayah itu.

Dia menyatakan, instansinya mengeluarkan izin usaha panti pijat di wilayah tersebut setelah ada persetujuan tetangga atau dari mayoritas masyarakat yang dekat dengan tempat usaha tersebut.

"Kami memberikan izin usaha panti pijat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang masyarakat keberatan ada usaha panti pijat disampaikan sebelum pengajuan izin," ujarnya.

Terkait dengan isu tentang keberadaan sejumlah usaha panti pijat yang beroperasi tanpa izin di daerah itu, ia mengatakan, instansinya sampai sekarang belum menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, instansinya tidak bisa menindaklanjuti masalah tersebut kalau tidak ada laporan dari masyarakat terkait panti pijat yang beroperasi tanpa izin.

Selanjutnya, ia menyatakan, instansinya akan melakukan pendataan untuk memastikan tidak ada usaha panti pijat yang beroperasi tanpa izin.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017