Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun ini telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba, atau melebih dari target sebanyak 10 kasus narkoba.

"Dari sebanyak 16 kasus tersebut, 15 kasus selesai ditangani dalam tahun ini, satu kasus berlanjut penanganan tahun 2018 karena satu kasus masuk dalam bulan Desember ini," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon di Mukomuko, Kamis.

Sedangkan dari sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu, sekitar 80 persen penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebesar 20 persen ganja.

Sementara itu jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 18 orang. Mayoritas pelaku ini sebagai pengguna, kemudian pengedar dan kurir.

Menurutnya, jumlah kasus penyelahgunaan narkoba dalam tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2016 sebanyak 13 kasus karena proaktifnya petugas dalam mengungkap jaringan narkoba di daerah itu.

Menurutnya, meskipun pembiayaan kegiatan pengungkapan kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba minim, namun institusinya tetap melaksanakan tugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Ia menyatakan, pihaknya mendapat dukungan dana dari Kepala Kepolisian Resor setempat untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Ia menyatakan, instansinya tahun 2018 menargetkan pengungkapan sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017