Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak akan memperpanjang lagi izin usaha sejumlah panti pijat yang ditolak oleh warga.

"Kami tidak akan melakukan perpanjangan izin usaha tiga panti pijat di Kecamatan Kota Mukomuko. Sebagian kepala `kaum`, lurah dan warga menolak usaha tersebut," kata Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat dari Lurah Koto Jaya yang juga menindaklanjuti surat dari lima kepala kaum yang bergabung dalam kaum se-Andeko Kecamatan Kota Mukomuko meminta pemerintah tidak memperpanjang izin usaha panti pijat.

Ia menyatakan, kaum se-Andeko meminta pemerintah tidak memperpanjang izin usaha panti pijat setelah menerima laporan lisan dari mayoritas masyarakat di wilayah tersebut.

Ia menyatakan, semua pihak di daerah itu telah mengingatkan pemerintah daerah setempat tentang berbagai kesalahan yang dilakukan oleh usaha panti pijat.

"Sejumlah usaha panti pijat tersebut melaksanakan usahanya diduga tidak sesuai dengan fungsinya," ujarnya.

Menurutnya, seyogyanya tugas menyelidiki adanya dugaan usaha panti pijat melakukan usahanya tidak sesuai fungsinya merupakan tugas dan fungsi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Karena tidak ada penyelidikan dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Ia menyatakan, alasan instansinya tidak memperpanjang lagi izin usaha panti pijat di wilayah itu karena keberadaannya selama ini meresahkan masyarakat.       

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018