Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Sejumlah nelayan menjelaskan cara kerja alat tangkap "trawl" atau pukat harimau menghancurkan ekosistem laut saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, di Jalan Pembangunan, Kota Bengkulu, Senin.

"Cara kerja trawl ini seperti buldozer kalau di darat. Semua yang tersangkut jaring akan ditarik, termasuk terumbu karang," kata Muluk, saat menjelaskan cara kerja trawl kepada para jurnalis di sela aksi tolak trawl.

Sistem kerja trawl itu dijelaskan oleh para nelayan dengan membawa satu papan mini trawl ke tengah-tengah pengunjuk rasa.

Trawl atau disebut pukat harimau merupakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan, terutama perikanan tangkap.

Nelayan tradisional se-Provinsi Bengkulu pada Senin pagi berunjukrasa di Kantor Gubernur Bengkulu. (Foto Antarabengkulu)

Muluk menjelaskan satu hamparan alat tangkap trawl bisa mencapai sepanjang dua kilometer di lautan sehingga jaring trawl kerap tersangkut dengan jaring nelayan tradisional.

"Kalau semua isi laut dikeruk bisa dibayangkan kerusakan di laut Bengkulu," kata Muluk.

Baca juga: DKP Bengkulu bangun pos penertiban trawl

Karena itu para nelayan mendesak para penegak hukum membersihkan trawl dari wilayah perairan Bengkulu.

Koordinator aksi, Rahmat Syah mengatakan ketegasan aparat untuk menertibkan trawl sangat ditunggu para nelayan tradisional sebab pemakaian alat tangkap itu rawan menimbulkan konflik sosial di kalangan nelayan.

"Sudah pernah terjadi pada 1999 hingga 2000 dimana kapal trawl dibakar oleh nelayan tradisional. Kami tidak menginginkan itu terjadi maka kami minta penegak hukum bertindak," ucapnya.

Kedatangan para nelayan saat unjuk rasa disambut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Novian Andusti dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal.



Di hadapan para pengunjukrasa, Novian Andusti berjanji akan menurunkan tim yang dikoordinir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menertibkan alat tangkap trawl.

Penggunaan trawl sudah dilarang pemerintah melalui sejumlah peraturan antara lain Kepres nomor 39 tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl (Pukat Harimau) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Nelayan tuntut pembersihan trawl di Bengkulu
Baca juga: Ribuan nelayan Bengkulu demo tolak trawl

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018