Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi menyebutkan program perhutanan sosial yakni akses pengelolaan hutan bagi masyarakat telah terealisasi seluas 32 ribu hektare di daerah ini.

"Sampai saat ini sudah terealisasi seluas 32 ribu hektare yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten," kata Agus di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan saat ini ada tujuh unit perhutanan sosial yang tengah diajukan untuk mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Kehutanan.

Menurut Agus, program perhutanan sosial merupakan salah satu program dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Perhutanan sosial di wilayah Bengkulu menurutnya merupakan bagian dari program pemberian akses legal terhadap kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare di seluruh Indonesia.

Untuk mempercepat program ini, pemerintah daerah telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi pengusaaan tanah kawasan hutan atau disebut Tim Inver PTKH.

"Tim ini juga berhubungan erat dengan program reforma agraria untuk legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan," ucapnya.

Tim yang dibentuk dan ditandatangi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu ini didasari oleh ketentuan pasal 18 Peraturan Presiden RI nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Adapun tugas tim tersebut antara lain, menerima pendaftaran inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati dan wali kota.

Selanjutnya, tim akan mendata dan cek lapangan untuk menganalisis data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan.

"Tim ini juga merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi untuk disampaikan ke Gubernur," kata Agus, yang juga menjabat ketua Tim Inver PTKH ini.

Baca juga: Bengkulu bentuk tim verifikasi penguasaan lahan hutan

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018