"Peraturan ini diyakini akan mempercepat target capaian perhutanan sosial, salah satu program prioritas daerah," kata Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu, Jum'at.
Ia mengharapkan melalui pergub dapat mendukung percepatan fasilitasi penyiapan dan pengembangan usaha perhutanan sosial dan menjadi resolusi konflik masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, serta untuk mengatur koordinasi, integrasi, dan menyinkronkan dalam rangka meningkatkan peran para pihak dalam mendukung perhutanan sosial.
Sementara itu, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Emmy Primadona menjelaskan bahwa melalui program perhutanan sosial dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan kehutanan di Bengkulu.
"Gubernur Bengkulu memiliki program prioritas yang salah satunya berhubungan dengan perhutanan sosial, yaitu mendorong persetujuan hutan kemasyarakatan dan hutan adat untuk petani perkebunan di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Selain itu, Provinsi Bengkulu memiliki kawasan hutan seluas 871 ribu hektare atau sekitar 43,76 persen dari luas wilayah provinsi dan telah menetapkan target capaian perhutanan sosial seluas 114 ribu hektare.
Untuk target yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan hingga Maret 2021 mencapai 53 ribu hektare yang tersebar di 9 wilayah atau sebesar 46 persen dari target yang ditetapkan, katanya.
“Dilihat angka ini, capaian perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu belum optimal dikarenakan masih banyak pandangan para pihak, khususnya organisasi perangkat daerah yang menganggap bahwa perhutanan sosial merupakan pekerjaan organisasi perangkat daerah di bidang kehutanan saja," terangnya.
Dengan adanya peraturan gubernur tersebut, katanya. menjadi langkah untuk meraih dukungan para pihak khususnya perangkat organisasi daerah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program perhutanan sosial yang menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Bappeda 2021, Provinsi Bengkulu berada pada peringkat kedua di Sumatera setelah Provinsi Aceh yang memiliki persentase jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan yang cukup besar.
Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 15,30 persen naik menjadi 15,42 persen pada September 2020.
Selama periode September 2019–September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan bertambah sebanyak 2.114 orang (dari 204.486 orang pada September 2019 menjadi 206.600 orang pada September 2020).
Hasil persentase tersebut menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu masih menjadi tantangan besar bagi Pemprov Bengkulu.