Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan mengindentifikasi dan mendata warga yang diusulkan sebagai calon penerima program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dalam waktu dekat ini kami melakukan identifikasi dan mendata siapa saja warga yang diusulkan mendapatkan program Perhutanan Sosial," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Sabtu.
KPH Kabupaten Mukomuko mengusulkan program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 18.000 hektare yang tersebar di delapan desa.
Delapan desa itu, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Selandak, Desa Lubuk Bangko, Desa Lubuk Cabai.
Ia mengatakan, warga di delapan desa itu sudah terlanjur melakukan aktivitas penanaman tanaman kelapa sawit di dalam hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) sehingga akan didata berapa luas kelapa sawit yang sudah dikuasai warga itu.
Terkait dengan luas hutan yang diusulkan mendapatkan program Perhutanan Sosial, katanya, maksimal lima hektare per keluarga warga.
"Luasnya dibatasi maksimal lima hektare per keluarga, di atas itu dianggap tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Kemudian kriteria dan persyaratan lain penerima program itu yaitu tanaman kelapa sawit yang dikelola sudah berusia di atas lima tahun.
"Kalau tanaman kelapa sawit yang baru ditanam atau berusia di bawah lima tahun tidak bisa diusulkan mendapatkan program ini," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun setelah itu tidak ada lagi peremajaan sawit.
"Tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di kawasan hutan yang mendapatkan program Perhutanan Sosial hanya boleh satu daur, setelah itu tidak ada lagi peremajaan atau replanting sawit," ujarnya.