Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu mengimbau seluruh perangkat RT dan RW untuk tetap netral sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018 berlangsung.
"Jangan sampai ikut menjadi simpatisan bahkan sampai mendeklarasikan dukungan seperti kejadian di Pilkada lalu," kata Anggota Panwaslih Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Senin.
Apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 dan Permendagri nomor 5 tahun 2007, lanjut anggota Panwaslih yang akrab disapa Sigit ini, RT dan RW bukanlah termasuk dalam perangkat kelurahan.
RT dan RW merupakan atau setara dengan lembaga kemasyarakatan, oleh karena tidak ada aturan yang melarang RT dan RW memihak atau menjadi simpatisan calon kepala daerah.
Sedangkan yang dilarang terlibat atau memihak calon kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan adalah perangkat pemerintahan, dan untuk tingkatan paling bawah yakni perangkat kelurahan.
"Namun kita berharap hati nurani pejabat RT/RW agar tetap netral karena mereka adalah tokoh di tengah masyarakat," lanjut Sigit.
Selain itu pejabat RT/RW juga mendapatkan biaya honorarium dari pemerintah daerah setiap bulannya. Hal ini, kata Sigit, seharusnya menjadi dasar untuk tetap bersikap tidak berpihak kepada kandidat selama tahapan berlangsung.
"Kalau di peraturan KPU tidak ada yang dilanggar jika memobilisasi RT/RW, jadi tidak bisa kita tindak kalau ada temuan. Tinggal si pemberi honor (pemerintah daerah) yang bisa menegaskan agar tetap netral," ujarnya.
Panwaslih juga mengharapkan agar para calon kepala daerah lebih bersikap dewasa dan memberikan ilmu politik bagi masyarakat dengan tidak melibatkan perangkat RT/RW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Jangan sampai ikut menjadi simpatisan bahkan sampai mendeklarasikan dukungan seperti kejadian di Pilkada lalu," kata Anggota Panwaslih Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Senin.
Apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 dan Permendagri nomor 5 tahun 2007, lanjut anggota Panwaslih yang akrab disapa Sigit ini, RT dan RW bukanlah termasuk dalam perangkat kelurahan.
RT dan RW merupakan atau setara dengan lembaga kemasyarakatan, oleh karena tidak ada aturan yang melarang RT dan RW memihak atau menjadi simpatisan calon kepala daerah.
Sedangkan yang dilarang terlibat atau memihak calon kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan adalah perangkat pemerintahan, dan untuk tingkatan paling bawah yakni perangkat kelurahan.
"Namun kita berharap hati nurani pejabat RT/RW agar tetap netral karena mereka adalah tokoh di tengah masyarakat," lanjut Sigit.
Selain itu pejabat RT/RW juga mendapatkan biaya honorarium dari pemerintah daerah setiap bulannya. Hal ini, kata Sigit, seharusnya menjadi dasar untuk tetap bersikap tidak berpihak kepada kandidat selama tahapan berlangsung.
"Kalau di peraturan KPU tidak ada yang dilanggar jika memobilisasi RT/RW, jadi tidak bisa kita tindak kalau ada temuan. Tinggal si pemberi honor (pemerintah daerah) yang bisa menegaskan agar tetap netral," ujarnya.
Panwaslih juga mengharapkan agar para calon kepala daerah lebih bersikap dewasa dan memberikan ilmu politik bagi masyarakat dengan tidak melibatkan perangkat RT/RW.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018