Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah memberikan sanksi teguran terhadap satu desa yang telah menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 tetapi belum melaporkan penggunaan dana tersebut.
"Inspektorat telah memanggil perangkat Desa Pondok Batu dan mendesak perangkat desa tersebut menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa paling lama akhir bulan ini," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa.
Hingga kini satu dari 148 desa yang telah menerima bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua sebesar 40 persen tahun 2017 tetapi belum melaporkan penggunaan dana tersebut.
Inspektorat Wilayah selaku pihak yang mengaudit penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memanggil perangkat desa tersebut setelah menemukan adanya desa yang terlambat melaporkan penggunaan dana desanya.
Sedangkan instansinya, katanya, memfasilitasi desa agar menyelesaikan tanggung jawabnya membuat laporan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua tahun 2017.
"Sudah ada berita acara yang ditandatangani oleh desa untuk menyelesaikan kewajibannya melaoporkan penggunana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua tahun 2017 di akhir bulan ini," ujarnya.
Ia menyatakan desa tersebut belum melaporkan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 karena ada masalah internal antara kepala desa dan bendahara desa.
Kendati demikian, katanya, desa tersebut memiliki bukti kuitansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua sebesar 40 persen tahun 2017.
"Kuitansinya sudah ada, selanjutnya desa membuat laporan penggunaan Dana Desa," ujarnya.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Inspektorat telah memanggil perangkat Desa Pondok Batu dan mendesak perangkat desa tersebut menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa paling lama akhir bulan ini," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa.
Hingga kini satu dari 148 desa yang telah menerima bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua sebesar 40 persen tahun 2017 tetapi belum melaporkan penggunaan dana tersebut.
Inspektorat Wilayah selaku pihak yang mengaudit penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memanggil perangkat desa tersebut setelah menemukan adanya desa yang terlambat melaporkan penggunaan dana desanya.
Sedangkan instansinya, katanya, memfasilitasi desa agar menyelesaikan tanggung jawabnya membuat laporan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua tahun 2017.
"Sudah ada berita acara yang ditandatangani oleh desa untuk menyelesaikan kewajibannya melaoporkan penggunana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua tahun 2017 di akhir bulan ini," ujarnya.
Ia menyatakan desa tersebut belum melaporkan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 karena ada masalah internal antara kepala desa dan bendahara desa.
Kendati demikian, katanya, desa tersebut memiliki bukti kuitansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap kedua sebesar 40 persen tahun 2017.
"Kuitansinya sudah ada, selanjutnya desa membuat laporan penggunaan Dana Desa," ujarnya.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018