Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Para nelayan tradisional di Kota Bengkulu mengapresiasi kinerja pemerintah dan penegak hukum dalam menertibkan alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau trawl dari perairan daerah itu.

"Kami alut dengan kerja aparat dan petugas perikanan yang mengawasi laut Bengkulu sehingga trawl tidak beroperasi lagi," kata Yusrizal, nelayan tradisional Kelurahan Pondok Besi, Kota Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan penertiban alat tangkap terlarang itu mulai membuahkan hasil di mana para nelayan tradisional tidak lagi menemukan aktivitas penggunaan trawl di daerah itu.

Selain melarang penggunaan trawl, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) juga telah memfasilitasi pergantian alat tangkap trawl dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Kalau semuanya menggunakan alat tangkap ramah lingkungan maka laut tentu akan terjaga dan ikan-ikan terus berkembang biak," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal mengatakan masa penggantian alat tangkap masih berlangsung untuk nelayan di Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.

Perwakilan para nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap trawl telah diberangkatkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memilih alat tangkap baru pengganti trawl.

"Pengawasan tetap ditingkatkan sembari proses penggantian alat tangkap berproses," kata Ivan.

Jumlah nelayan yang mengganti alat tangkap trawl di wilayah Kota Bengkulu sebanyak 126 unit kapal untuk ukuran di bawah 10 Gross Tonnage (GT) dan 48 kapal untuk ukuran di atas 10 GT.

Sedangkan jumlah pengguna trawl di Kabupaten Mukomuko sebanyak 171 kapal dan seluruhnya ukuran di bawah 10 GT.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018